Kepala Bagian Renumerasi

Pilihan Jadwal

Tidak ada jadwal uji tersedia

BAGIKAN

Skema Sertifikasi Kepala Bagian Renumerasi adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP MSDM Prima Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP MSDM Prima Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dan Surat Keputusan Perkumpulan Praktisi Manajemen Prima Indonesia Nomor 021/SK.SKM/P2MPI/OKU/X/2023 tentang Penetapan Kemasan Jabatan di Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi LSP MSDM Prima Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Kepala Bagian Renumerasi

  • Minimal pendidikan setara D3 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau setara, atau
  • Minimal pendidikan setara D3 umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan dibidang Sumber Daya Manusia atau memiliki Setifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian/Analis Renumerasi , atau pendidikan setara D3 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau setara, atau
  • Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja sebagai Supervisor/Analis Renumerasi selama minimal 2 (dua) tahun dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian/Analis Renumerasi dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/ terakreditasi, atau
  • Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja sebagai Supervisor/Analis Sumber Daya manusia selama minimal 1 (tahun) tahun dan memiliki Setifikat Kompetensi pada level jabatan Supervisor/Analis Sumber Daya manusia
  • Foto KTP
  • Pas foto terbaru 3x4 background merah sebanyak 2 lembar
  • Ijazah minimal pendidikan setara D3 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau setara, atau
  • Ijazah minimal pendidikan setara D3 umum dan Sertifikat Pemagangan bidang Sumber Daya Manusia, atau Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Renumerasi dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi, atau
  • Surat keterangan pengalaman kerja sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia selama minimal 2 (dua) tahun dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi, atau
  • Surat keterangan sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Renumerasi Senior Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan, atau
  • Surat keterangan pengalaman kerja sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia selama minimal 1 (satu) tahun dan Sertifikat Kompetensi pada level jabatan Supervisor Sumber Daya Manusia.
#Kode UnitUnit Kompetensi
1M.70SDM01.010.2Menyusun Uraian Jabatan
2M.70SDM01.013.2Menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) MSDM
3M.70SDM01.022.2Menyusun Grading Jabatan
4M.70SDM01.023.2Menyusun Sistem Remunerasi
5M.70SDM01.024.2Menentukan Upah Pekerja
6M.70SDM01.025.2Merumuskan Program Insentif dan/atau Bonus
7M.70SDM01.026.2Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Invidivu
8M.70SDM01.030.2Mengkompilasi Usulan Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kinerja Individu (Menindaklanjuti Hasil Penilaian Kinerja Individu- usulan hasil pleno)
9M.70SDM01.031.2Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
10M.70SDM01.060.2Menyiapkan Data Penyusunan Anggaran Tahunan SDM

LSP MSDM PRIMA INDONESIA

Perumahan Kodam Mustika Jaya Blok B3 No. 3 Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi Jawa Barat 17158

  • icon whatsapp
  • icon whatsapp

Terlisensi

logo footer

BNSP-LSP-2546-ID

Copyright © 2025 LSP msdmprima | Powered by eLSP.id

logo bnsp