Supervisor Hubungan Industrial / Pekerja

Pilihan Jadwal

Tidak ada jadwal uji tersedia

BAGIKAN

Skema Sertifikasi Supervisor Hubungan Industrial/Pekerja adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP MSDM Prima Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP MSDM Prima Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, serta Surat Keputusan Perkumpulan Praktisi Manajemen Prima Indonesia Nomor 021/SK.SKM/P2MPI/OKU/X/2023 tentang Penetapan Kemasan Jabatan di Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi LSP MSDM Prima Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Supervisor Hubungan Industrial/Pekerja.

  • Minimal pendidikan setara D2 (semetrer 4) umum dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun dibidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia, atau
  • Minimal pendidikan D2 (semester 4) umum dan memiliki Sertifikat Pelatihan dibidang Sumber Daya Manusia atau memiliki Setifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Suvervisor/Analis Hubungan Industrial/Pekerja dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi, atau
  • Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja dibidang Staf (Administrasi) Hubungan Industrial/Pekerja selama minimal 2 (dua) tahun, atau
  • Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Supervisor/Analis Hubungan Industrial/Pekerja minimal selama 6 (enam) bulan, atau
  • Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja dibidang Staf (Administrasi) Hubungan Industrial/Pekerja selama minimal 1 (tahun) tahun dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level jabatan Staf (Administrasi) Hubungan Industrial/Pekerja
  • Fotocopy KTP
  • Pas foto terbaru ukuran 3x4 dengan latar belakang merah
  • ijazah minimal pendidikan setara D2 (semester 4) umum, beserta surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia, atau
  • ijazah minimal pendidikan D2 (semester 4) umum, serta fotocopy sertifikat pemagangan di bidang Sumber Daya Manusia, atau sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada level jabatan Supervisor Pengelolaan Sumber Daya Manusia dari lembaga pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi, atau
  • Surat keterangan pengalaman kerja sebagai Staf Sumber Daya Manusia selama minimal 2 (dua) tahun, atau
  • Surat keterangan sedang menduduki jabatan sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan.
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidang Staf SDM selama minimal 1 (tahun) dan lampirkan sertifikat kompetensi pada level jabatan Staf SDM
#Kode UnitUnit Kompetensi
1M.70SDM01.010.2Menyusun Uraian Jabatan
2M.70SDM01.013.2Menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) MSDM
3M.70SDM01.048.2Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin
4M.70SDM01.051.2Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan Dan Keterlekatan Pekerja
5M.70SDM01.053.2Mengelola Pelaksanaan Alihdaya atau Outsourcing

LSP MSDM PRIMA INDONESIA

Perumahan Kodam Mustika Jaya Blok B3 No. 3 Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi Jawa Barat 17158

  • icon whatsapp
  • icon whatsapp

Terlisensi

logo footer

BNSP-LSP-2546-ID

Copyright © 2025 LSP msdmprima | Powered by eLSP.id

logo bnsp