
Manajer Hubungan Industrial/Pekerja
Tidak ada jadwal uji tersedia
Skema Sertifikasi Manajer Hubungan Industrial/Pekerja adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP MSDM Prima Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP MSDM Prima Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dan Surat Keputusan Perkumpulan Praktisi Manajemen Prima Indonesia Nomor 021/SK.SKM/P2MPI/OKU/X/2023 tentang Penetapan Kemasan Jabatan Dibidang Manajemen Sumber Daya Manusia. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi LSP MSDM Prima Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Manajer Hubungan Industrial/Pekerja
- Minimal pendidikan setara S1 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau setara, atau
- Minimal pendidikan setara D3 umum yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Sumber Daya Manusia atau memiliki Sertifikat Pemagangan dibidang Sumber Daya Manusia atau memiliki Setifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Manajer Hubungan Industrial/Pekerja dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/ terakreditasi, atau
- Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun sebagai Supervisor/Analis Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Manajer Hubungan Industrial/Pekerja dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terkareditasi, atau
- Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Manajer Hubungan Industrial/Pekerja minimal selama 6 (enam) bulan, atau
- Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja sebagai Kepala Bagian/Analis Senior Sumber Daya Manusia selama minimal 1 (satu) tahun dan memiliki Setifikat Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian/Analis Senior Sumber Daya Manusia
- Photo KTP
- Pas photo berwarna 3x4 cm
- Ijazah setara S1 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau yang setara; atau;
- Ijazah setara D3 umum dan copy surat keterangan memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Sumber Daya Manusia atau copy Sertifikat Pemagangan di bidang Sumber Daya Manusia atau copy Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level Jabatan Manajer Hubungan Industrial dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi; atau;
- Surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun sebagai Supervisor/Analis Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan copy Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada leval jabatan Manajer Hubungan Industrial dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terkareditasi; atau;
- Surat keterangan sedang menduduki jabatan sebagai Manajer Hubungan Industrial dari perusahaan tempat bekerja; atau;
- Surat keterangan memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Kepala Bagian/Analis Senior Sumber Daya Manusia dan copy Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Kepala Bagian/Senior Analis Sumber Daya Manusia dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang terakreditasi.
# | Kode Unit | Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
2 | M.70SDM01.011.2 | Melaksanakan Analisis Beban Kerja |
3 | M.70SDM01.013.2 | Menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) MSDM |
4 | M.70SDM01.022.2 | Menyusun Grading Jabatan |
5 | M.70SDM01.026.2 | Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Invidivu |
6 | M.70SDM01.031.2 | Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan |
7 | M.70SDM01.043.2 | Menyusun Peraturan Perusahaan dan atau Perjanjian Kerja Bersama |
8 | M.70SDM01.044.2 | Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif. |
9 | M.70SDM01.045.2 | Menjalin Kerjasama Pengusaha dan Pekerja |
10 | M.70SDM01.046.2 | Menjalin Kerjasama Tripartit |
11 | M.70SDM01.047.2 | Menangani Keluhan Pekerja |
12 | M.70SDM01.048.2 | Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin |
13 | M.70SDM01.051.2 | Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan Dan Keterlekatan Pekerja |
14 | M.70SDM01.053.2 | Mengelola Pelaksanaan Alihdaya atau Outsourcing |
15 | M.70SDM01.054.2 | Menyelesaikan Mogok Kerja dan atau Lock-out |
SKEMA LAINNYA

Kepala Bagian Compensation & Benefits

Kepala Bagian Renumerasi

General Manager (GM) Sumber Daya Manusia

Manajer Manajemen Talenta

Supervisor Sumber Daya Manusia

Manajer Pelatihan dan Pengembangan

Supervisor Rekrutmen dan Seleksi Sumber Daya Manusia

Supervisor Hubungan Industrial / Pekerja

Manajer Pengembangan Organisasi

Kepala Bagian Sumber Daya Manusia

Manajer Remunerasi

Manajer Sumber Daya Manusia

Staf Sumber Daya Manusia

Kepala Bagian Manajemen Talenta

Kepala Bagian Pelatihan dan Pengembangan
LSP MSDM PRIMA INDONESIA
Perumahan Kodam Mustika Jaya Blok B3 No. 3 Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi Jawa Barat 17158
Profile
Terlisensi

BNSP-LSP-2546-ID
Copyright © 2025 LSP msdmprima | Powered by eLSP.id
