
Supervisor Sumber Daya Manusia
Tidak ada jadwal uji tersedia
Skema Sertifikasi Supervisor Sumber Daya Manusia adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP MSDM Prima Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP MSDM Prima Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. Surat Keputusan Perkumpulan Praktisi Manajemen Prima Indonesia Nomor 021/SK.SKM/P2MPI/OKU/X/2023 tentang Penetapan Kemasan Jabatan Dibidang Manajemen Sumber Daya Manusia. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi LSP MSDM Prima Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Supervisor Sumber Daya Manusia.
- Minimal pendidikan setara D2 (semester 4) umum dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun dibidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia, atau
- Minimal pendidikan D2 (semester 4) umum dan memiliki Sertifikat dibidang Sumber Daya Manusia atau
- Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja dibidang Staf Sumber Daya Manusia selama minimal 2 (dua) tahun, atau
- Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Supervisor/Analis Sumber Daya manusia minimal selama 6 (enam) bulan, atau
- Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja dibidang Staf Sumber Daya Manusia selama minimal 1 (tahun) tahun dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level jabatan Staf Sumber Daya Manusia
- Photo KTP
- Pas photo berwarna 3x4 cm
- Ijazah setara D2 (Semester 4) Umum dan copy surat keterangan memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia; atau
- Ijazah setara D2 (Semester 4) Umum dan copy Sertifikat Pemagangan dibidang Sumber Daya Manusia atau copy Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level Jabatan Supervisor Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/ terakreditasi; atau;
- Surat keterangan memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai Staf Sumber Daya Manusia dari lembaga berbadan hukum; atau;
- Surat keterangan sedang menduduki jabatan sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dari perusahaan tempat bekerja; atau;
- Surat keterangan pengalaman kerja sebagai Staf Sumber Daya
# | Kode Unit | Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
2 | M.70SDM01.013.2 | Menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) MSDM |
3 | M.70SDM01.023.2 | Menyusun Sistem Remunerasi |
4 | M.70SDM01.031.2 | Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan |
5 | M.70SDM01.042.2 | Membuat Kesepakatan Kerja |
SKEMA LAINNYA

Kepala Bagian Compensation & Benefits

Kepala Bagian Renumerasi

General Manager (GM) Sumber Daya Manusia

Manajer Manajemen Talenta

Manajer Hubungan Industrial/Pekerja

Manajer Pelatihan dan Pengembangan

Supervisor Rekrutmen dan Seleksi Sumber Daya Manusia

Supervisor Hubungan Industrial / Pekerja

Manajer Pengembangan Organisasi

Kepala Bagian Sumber Daya Manusia

Manajer Remunerasi

Manajer Sumber Daya Manusia

Staf Sumber Daya Manusia

Kepala Bagian Manajemen Talenta

Kepala Bagian Pelatihan dan Pengembangan
LSP MSDM PRIMA INDONESIA
Perumahan Kodam Mustika Jaya Blok B3 No. 3 Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi Jawa Barat 17158
Profile
Terlisensi

BNSP-LSP-2546-ID
Copyright © 2025 LSP msdmprima | Powered by eLSP.id
